PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, merespons instruksi Presiden Joko Widodo yang bakal menutup tambang di daerah Lebak, Provinsi Banten, dengan mengevaluasi satu persatu izin seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas tambang diwilayah hukumnya.
Pihak kepolisian akan menurunkan tim untuk menginvestigasi adanya dugaan tambang ilegal jika ada permintaan maupun pengaduan terkait perkara tersebut, berdasarkan Standar Operasional Prosedurnya.
“Selain adanya instruksi lansung dari Presiden untuk menutup tambang-tambang ilegal, Hal itu kita lakukan juga di lakukan sebagai salah satu langkah pencegahan terjadinya bencana yang kita tidak inginkan khsususnya di daerah Sulawesi Tengah,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Mapolda Sulteng Rabu (15/1/2020).
Meskipun begitu, dirinya yakin bahwa kepolisian akan terus memantau seluruh aktivitas tambang yang ada diwilayah hukumnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai langkah awal untuk menjalankan instruksi presiden, pihak polda sulteng lebih dulu akan melakukan investigasi di lokasi yang saat ini sudah terjadi banjir maupun tanah longsor, hal ini dilakukan untuk memastikan apakah penyebab bencana tersebut disebabkan oleh pembalakan liar oleh pihak swasta maupun individu dan illegal logging ataupun aktivitas tambang.
Nantinya pihak kepolisian akan melibatkan seluruh stakeholder terkait tentang pengecekan secara langsung, agar rasa kebersamaan dalam menjaga lingkungan bisa tumbuh antara pihak perusahaan, masyarakat serta pemerintah.
“Jika nantinya hasil pengecekan tersebut ditemukan bukti-bukti hasil pertambangan atau illegal logging , kita akan lakukan penegakan hukum kesiapapun, Apalagi jika itu tambang kemudian tidak mempunyai amdalnya tentu harus ditertibkan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga memantau aktivitas penambangan di wilayah Parimo yang ditenggarai mengakibatkan kerugian terhadap petani setempat, karena ribuan hektar sawah terendam lumpur.
“Jika memang terdapat pelanggaran, kita akan tindak tegas sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dan semua sama rata,” tututpnya.(Gabdika)