SIGI, Kabar Selebes – Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Moh Basir melantik dua kepala desa (Kades) hasil pemilihan pergantian antar waktu (PAW) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi Senin (6/1/2020).
Dua kepala desa PAW yang telah dilantik tersebut adalah Kepala Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan Samin dan Kepala Desa Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru Ardin Pasau periode 2020-2022.
Bupati Sigi yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi dalam sambutanya mengungkapkan bahwa kedua kades yang dilantik ini diminta untuk dapat langsung bekerja mengejar ketertinggalan di desa masing-masing.
Ia mengatakan kepala desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, karena itu pula peran dari kepala desa berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Perlu diingat bahwa di antara kewajiban sebagai kepala desa antara lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat melaksanakan kehidupan demokrasi dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa serta menaati dan menegakkan peraturan perundangan-undangan,”jelasnya.
Ia juga menambahkan seorang kepala desa harus dapat menjadi sosok seorang pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat, oleh karena itu di harapkan kepala desa dapat mengembangkan amanat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Saya mengharapkan agar kepala desa mampu memahami terkait peraturan perundangan mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa,”tuturnya. (Arfiah)