Tutup
Sulawesi Tengah

Tak Ada Perlakuan Khusus, Sat Lantas Polres Palu akan Tindak Kendaraan Plat Merah yang Melanggar

×

Tak Ada Perlakuan Khusus, Sat Lantas Polres Palu akan Tindak Kendaraan Plat Merah yang Melanggar

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes- Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palu Iptu Abdhi Hendriyatna menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi pengendara yang menggunakan kendaraan berplat merah. Menurut Abdhi, kendaraan kendaraan plat merah itu bila melakukan pelanggaran akan tetap ditindak tegas.

“Tidak ada kata pengecualian, jika melanggar, kami tetap lakukan tilang,” kata Abdhi Jumat (27/12/2019).

“Mereka yang melanggar tetap akan menjalani sidang tilang seperti biasa, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.

Ia berharap, untuk para pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas tetap menaati aturan yang ada dan taat membayar pajak kendaraan sesuai dengan tanggal yang tertera.

Pada tahun 2019, sebanyak 37 Surat tilang yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Palu untuk kendaraan plat merah yang melakukan pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Palu juga mengimbau agar plat merah yang diubah menjadi plat hitam dengan sengaja dan menganti warna aslinya agar dikembalikan.(ifal)

Silakan komentar Anda Disini….