POSO, Kabar Selebes – Warga Poso, Sulawesi Tengah, kembali dihebohkan dengan munculnya video tiga orang pelajar menganiaya salah seorang warga yang diduga mengalami penyakit jiwa hingga harus menjalani perawatan medis.
Ketiga pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu masing-masing berinsial AA, RA dan RE, ketiganya warga Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso.
Video berdurasi 1 menit 23 detik yang kini menjadi viral tersebut mempertontonkan sebuah kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang yang mengalami gangguan jiwa bernama Syahril Barereng alias Aco.
Video itu pertama kali disebar oleh pemilik akun Facebook bernama Irma Giantry yang prihatin dengan aksi pengeroyokan oleh para remaja.
Baca juga : Gerindra Siap Bela Kadernya atas Dugaan Penganiayaan Anggota Brimob
Kapolsek Lage Ipda Jufri A Lawendatu yang ikut dikonfirmasi via telepon pada Jumat (26/1/2018) kepada Kompas.com membenarkan adanya video penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang pelajar SMP. Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, peristiwa itu diperkirakan terjadi pada akhir Desember 2017 lalu. Lokasi tepatnya di Desa Tongko, Kecamatan Lage.
“Memang betul ada video kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelajar yang kini sudah dijadikan tersangka. Pelakunya sudah kita amankan di Mapolres Poso, sementara untuk korban sendiri sementara masih menjalani perawatan,” jelas Kapolsek Jufri.
Ditanya soal modus penganiayaan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami siapa aktor dari penganiayaan tersebut, kerena kasus tersebut baru dilaporkan pada 17 Januari 2018 di Polsek Lage.
Dalam video tersebut, ketiga pelajar secara bergantian menganiaya korban. Mereka memukul dan menendang Aco mulai dari kepala hingga badan yang menyebabkan korban beberapa kali terjatuh.
“Kasusnya masih terus kita dalami. Yang jelas, mereka telah melakukan penganiayaan yang disertai dengan rekaman video. Pelaku sudah kita serahkan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya seperti dikabarkan Kompas.com.
Jufri mengatakan, karena para pelaku masih tergolong di bawah umur, maka ketiganya kini dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Polres Poso.(*/ABD/KPS))