PALU, Kabar Selebes- Seorang perempuan berinisial IW (28) berhasil diamankan tim opsnal Polsek Palu Timur terkait tindak pidana pencurian, Senin (9/12). IW diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat pada atas kasus pencurian di Jalan Soekarno-Hatta.
Kronologisnya, korban berinisial FD (19) dari rumah temanya di Jalan Undata Palu dengan mengendarai sepeda motornya tiba tiba dari arah yang sama. Dari samping motor korban pelaku IW langsung mengambil HP milik korban yang berada di kantong tas milik korban.
Setelah mengambil HP milik korban, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor.dan korban secara spontan berteriak “maling…maling… Bersamaan dari arah belakang ada seorang anggota Brimob Bharada Salman mendengar teriakan korban dirinya Langsung mengejar pelaku.
Kemudian pelaku berhasil diamanakan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Palu Timur.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku jambret tersebut diantaranya satu unit telepon seluler warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam yang dikendarai pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek palu timur untuk proses selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian.
“Bagi masyarakat kota Palu agar berhati-hati dalam melindungi barang berharganya. Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat,” kata Kapolres.