Tutup
Sulawesi Tengah

Astagfirullah, Dua Lansia di Tolitoli Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Astagfirullah, Dua Lansia di Tolitoli Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Inilah kedua pelaku cabul saat berada di Sel di Mapolsek Lampasio usai di keduanya dibekuk dikediamannya.Foto:IST
Lansia Cabul
Inilah kedua pelaku cabul saat berada di Sel di Mapolsek Lampasio usai di keduanya dibekuk dikediamannya.Foto:IST

TOLITOLI, Kabar Selebes – Aparat personil Kepolisian Sektor (Polsek) Lampasio berhasil membekuk dua pelaku cabul lanjut usia. Kedua pelaku tersebut dibekuk polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial DS alias Y (12) yang masih berstatus pelajar dan kini duduk di bangku SD kelas 6.

Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Al Qudusy menjelaskan, pena ngkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/I/ 2018/Sulteng/Res-Tolitoli/Sek-Lps, tertanggal 23 Januari 2018, yang di laporkan oleh Inda Purnama Sari dimana laporan tersebut, disampaikan kepada pihaknya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun II, Desa Sibea, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah.

Advertising

“Atas dasar laporan tersebut kami langsung membekuk kedua pelaku, yang mana pelaku diketahui bernama Muhammad Juaini alias Abang serta Arsat. Kedua pelaku yang kami tangkap merupakan warga Dusun II Desa Sibea, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli,”ujar AKBP M Iqbal Al Qudusy kepada KabarSelebes.Id. Rabu (24/1/2018).

M. Iqbal menambahkan, kronologis kejadian berawal pada bulan Maret 2017 lalu sekitar jam 13.00 wita, korban sedang berbaring di ruang televisi rumah neneknya, tiba-tiba pelaku pertama Arsat datang dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu serta menyuruh korban membuka celana dimana pada saat kejadian korban membuka celana, kemudian pelaku mau menyetubuhi korban akan tetapi tidak bisa, karena alat vital pelaku tidak berfungsi sehingga pelaku hanya memegang kemaluan korban.

Usai digerayangi oleh pelaku Arsat kejadian tersebut kembali terulang, sekitar bulan September 2017 lalu sekitar jam 13.00 wita, korban kembali sedang menonton televisi di rumah neneknya di Desa Sibea. Pelaku kedua bernama Muhammad Junaini alias Abang memanggil korban masuk kamar dan memberikan uang sebesar Rp20 ribu, kemudian pelaku menyuruh korban membuka celana dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban. Hal tersebut di lakukan pelaku kedua, sebanyak tiga kali pada waktu dan tempat yg berbeda-beda, sehingga korban saat ini mengandung dan memasuki masa kehamilannya sekitar empat bulan.

“Saat ini kedua pelaku kami tahan di ruang tahanan Mapolsek Lampasio, sambil menunggu proses lebih lanjut, sementara korban berinisial Ds Alias Y kami akan lakukan visum et revertum,”pungkasnya.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….