Tutup
Palu Bangkit

Deklarasi Perempuan Penyintas Sulteng Hasilkan 15 Tuntutan

×

Deklarasi Perempuan Penyintas Sulteng Hasilkan 15 Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Suasana Temu Perempuan Penyintas di aula Kantor Inspektorat Sulawesi Tengah, Jalan Dewi Sartika, Selasa, 3 Desember 2019. (Foto Patar)

PALU, Kabar Selebes – Setelah menjaring aspirasi dan testimoni dari ratusan perempuan penyintas, akhirnya merumuskan dan melahirkan pernyataan sikap yang dibacakan dalam deklarasi.

Temu Perempuan Penyintas berlangsung dari Senin, 2 Desember dan menghadirkan sejumlah narasumber.

Advertising

Deklarasi Temu Perempuan Penyintas Sulawesi Tengah dalam merespon penanggulangan bencana yang gagal memenuhi hak dan kebutuhan perempuan. Setidaknya, 200 perempuan penyintas bencana dan relawan 29 desa/kelurahan di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Poso berkumpul, saling memperkuat dan mengkonsolidasikan diri di dalam Temu Perempuan Penyintas pada 2-3 Desember 2019 di Kota Palu.

Sejumlah poin deklarasi itu ditujukan kepada para pihak terkait yaitu pemerintah, DPRD Sulawesi Tengah, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat penyintas.

Berikut poin-poin deklarasi Temu Perempuan Penyintas:

Kepada pemerintah untuk:

1. Mengakui perempuan sebagai subjek di dalam setiap tahapan penanganan pasca bencana Sulawesi Tengah

2. Perempuan adalah warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi dan peraturan hukum untuk terlibat aktif secara bermakna dalam seluruh proses pengambilan keputusan dalam pembangunan dan pemulihan pasca bencana, termasuk penentuan pemanfaatan ruang hidupnya.

3. Membuka dan menyediakan informasi dan data terpilah gender terkait kebencanaan serta melakukan peningkatan kapasitas kebencanaan kepada perempuan penyintas secara menyeluruh dan berkelanjutan.

4. Melakukan pemulihan ekonomi dan sumber-sumber kehidupan perempuan harus dilakukan secara mendasar dengan menjamin akses, kontrol, partisipasi dan manfaat bagi perempuan.untuk mengatasi persoalan kemiskinan struktural perempuan.

5. Membangun program yang berbasis dan berorientasi pada kepentingan, pengetahuan, pengalaman dan kearifan lokal perempuan penyintas bencana untuk mendukung kemampuan bertahan perempuan untuk bangkit dan pulih.

6. Memastikan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak dan aman bagi perempuan dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan sumber-sumber ekonomi perempuan yang berkelanjutan, termasuk memperhatikan akses terhadap ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat penyintas.

7. Menjamin perlindungan perempuan dari kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan secara berkeadilan dengan memperhatikan kepentingan perempuan korban kekerasan maupun perempuan penyintas.

8. Memastikan anggaran kebencanaan memiliki perspektif gender dengan memperhatikan kepentingan khusus perempuan, baik dari pemulihan ekonomi, sosial, kapasitas perempuan dan pengambilan keputusan, kesehatan, penanganan kekerasan terhadap perempuan, dan kebutuhan khusus lainnya bagi perempuan.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Sulawesi Tengah untuk:

1. Membentuk gugus tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan, program, dan anggaran kebencanaan di Sulawesi Tengah yang berkeadilan gender secara akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat penyintas, khususnya perempuan.

2. Mendorong kebijakan yang mengakui, melindungi, dan memenuhi hak perempuan dalam situasi khusus bencana di Sulawesi Tengah

Kepada Organisasi Masyarakat Sipil untuk:

1. Memberikan penguatan kapasitas bagi perempuan penyintas untuk berdaya-ulih melalui berbagai program penguatan yang dibangun bersama dengan perempuan penyintas bencana.

2. Memberikan pendampingan dan pembelaan bagi perempuan penyintas dan perempuan korban kekerasan dengan berorientasi pada kepentingan korban.

3. Bersama perempuan dan masyarakat penyintas melakukan advokasi hak-hak perempuan dan masyarakat penyintas bencana.

Kepada Masyarakat penyintas untuk:

1. Terus memperkuat dan organisir diri untuk bertahan dalam situasi bencana dan bergerak secara kolektif untuk pulih, bersuara, dan mengadvokasi diri dan perempuan penyintas lainnya untuk mendapatkan perlindungan, pengakuan, dan pemenuhan hak-hak perempuan penyintas.

2. Berkonsolidasi dan memperkuat solidaritas untuk bangkit dan pulih bersama, sebagai masyarakat penyintas yang berdaulat. (*/patar)

Silakan komentar Anda Disini….