PALU, Kabar Selebes – Pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah dan jajarannya selama Operasi Zebra Tinombala 2019 meningkat drastis apabila dibandingkan dengan tahun lalu.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, sebanyak 9.373 orang pelanggar lalulintas terjaring dalam Operasi Zebra yang di gelar sejak 23 oktober hingga 5 November 2019.
“Dari 9.373 pelanggaran itu, sebanyak 9.212 kena tilang dan 185 diberi teguran,” kata Direktur Lalulintas Polda Sulawesi Tengah melalui Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, kepada awak media, Rabu, (06/11/2019) siang.
Menurutnya, pelanggaran didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua sebanyak 7.220 perkara. Dari 7.220 perkara tersebut masing-masing, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.065 perkara, melawan arus 269 perkara.
Kemudian, menggunakan handphone (HP) saat berkendara 61 perkara, melebihi batas kecepatan 3, berkendara dibawah umur 993 perkara, strobe lights 2, surat –surat 2.825 perkara dan lain-lain 1.004 perkara.
Kabag Renmin Ditlantas Polda Sulteng, Kompol Hamdan menambahkan, selain kendaraan roda dua, pelanggaran juga banyak dilakukan oleh pengguna kendaraan roda empat yakni 1.992 perkara. Pelanggaran yang dilakukan masing-masing melawan arus 2, berkendara di bawah umur 13 perkara.
Lanjut dia, menggunakan handphone saat mengemudi 16, melebihi batas kecepatan 1, strobe lights 3, rotator 4, tidak menggunakan safety belt 908 kasus, surat-surat 732 perkara dan lain-lain 313 perkara.
“Pelanggaran didominasi oleh pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” terangnya.
Jika dibandingkan, persentase pelanggaran operasi zebra tinombala 2019 dengan tahun 2018 yang hanya 1.862 perkara, maka pelanggaran tahun ini mencapai 405 persen.
“Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas masih rendah, dan harus ditingkatkan demi keselamatan dalam berlalulintas,” ujarnya.
Sebelum melakukan operasi zebra, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi berupa edukasi melalui pendidikan masyarakat lalulintas (DikmasLantas) dengan penyuluhan, kemudian himbauan melalui media massa cetak, elektronik, penyebaran spanduk dan lain-lain.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah agar taat dalam berlalulintas. (Sarifah Latowa)