PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu di halaman kantor Kejaksaan Negeri Palu. Senin (4/11/2019). Babuk yang dimusnahkan itu adalah narkoba jenis sabu seberat 390 gram, uang palsu senilai Rp.2.190.000,0, senjata tajam dan satu karton rokok ilegal.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Kejari Palu juga memusnahkan puluhan alat hisap sabu, timbangan digital dan Puluhan telepon genggam.
Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi 58 perkara tindak pidana narkotika, 16 perkara diantaranya tindak pidana umum dan satu lagi tindak pidana khusus.
Menurut Mohamad Ronald Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palu, barang bukti yang dimusnahkan tersebut menggunakan dua cara. Untuk babuk sabu dengan cara dibakar sementara senjata tajam digerinda agar tidak bisa digunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Palu, wakapolres Palu, BNN Kota Palu, BPOM Palu dan Dinas Kesehatan Kota Palu. (ifal)