Tutup
Sulawesi Tengah

Terbukti Tidak Bersalah, Ketua DPW PAN Sulteng Oscar Paudi Divonis Bebas

×

Terbukti Tidak Bersalah, Ketua DPW PAN Sulteng Oscar Paudi Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Oscar R Paudi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, terkait dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya.

Vonis bebas Oscar Paudi ini, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Palu, dan hakim anggota masing-masing I Made Sukanada, Zaufi dan Andri Natanael Partogi, Kamis, (17/10/2019).

Advertising

Menurut Majelis Hakim, kasus yang menjerat terdakwa bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata sehingga, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

“Dalam sidang ini kami menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ucap I Made Sukanada.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perbuatan terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun. Dalam pertimbangan putusannya, I Made Sukanada, menyebutkan, unsur pasal 378 sebagaimana dakwaan JPU terpenuhi, namun majelis hakim berpendapat bahwa persoalan pinjam meminjam masuk kewenangan hukum perdata.

“Sehingganya terdakwa patut untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” ucapnya.

Usai pembacaan putusan I Made Sukanada memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa/penasehat hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap atau menerima.

Atas putusan tersebut, JPU Lucas J Kubela, menyatakan kasasi dan mendaftarkannya sebelum 7 hari tenggat waktu yang diberikan.

Usai persidangan kepada sejumlah Wartawan, Oscar mengatakan dirinya cukup legah setelah mendengar putusan majelis hakim. “Setelah dua tahun tersandra dengan kasus yang cukup menguras emosi, pikiran dan waktu, akhirnya hari ini keadilan berpihak kepada saya,” ujarnya.

Oscar R Paudi juga memberi apresiasi atas putusan majelis hakim tersebut, karena menurutnya putusan yang diberikan hakim terhadapnya bukan hanya menegakkan hukum tapi menegakkan keadilan.

“Saya berharap persoalan semacam ini tidak terjadi lagi kepada orang lain. Cukup saya saja yang mengalami hal ini dan ini harus menjadi pelajaran bagi saya dan kita semua. Terus terang kehormatan kami selama dua tahun diobok-obok dengan persoalan ini, sementara saya sendiri tidak mengerti apa kesalahan saya,” terangnya. (Sarifah Latowa)

Silakan komentar Anda Disini….