PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 34 anggota DPRD Kota Palu periode 2014-2019, diperiksa Inspektorat Kota Palu terkait realisasi penggunaan anggaran makan minum (Mamin) saat menggelar reses atau jaring aspirasi yang digelar setiap awal triwulan pada tahun anggaran 2018. Pemeriksaan sendiri dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Didi Bakran. Didi yang dikonfirmasi usai melakukan pemeriksaan, mengaku dalam tahap awal ini pihaknya hanya melakukan klarifikasi berdasarkan temuan BPK, yang mengindikasi adanya kerugian daerah sebesar Rp 1,8 Milyar. Sebab realisasi dari penggunaan anggaran tersebut tidaklah sesuai.
“Kami datang ingin melakukan klarifikasi terhadap temuan BPK, kalau memang mereka bisa menyediakan bukti bukti penggunaan anggaran itu, yah bisa saja mengurangi anggaran yang harus dikembangkan,”tuturnya di halaman kantor DPRD Palu pada Senin (7/10/2019)
Lebih jauh Didi mengaku ada sejumlah alasan yang di utarakan oleh mantan Anggota DPRD Palu, terkhusus menyangkut dana reses yang diterima pada 28 September, seperti membelanjakan nya untuk keperluan logistik bagi korban bencana, tidak diserahkan nya dokumen pertanggung jawaban oleh pihak Sekertariat, hingga dana yang hanyut terbawa tsunami.
“Yang jelas seluruh Dokumen pertanggung jawaban nya harus ada, dan nanti kita akan klarifikasi langsung ke penerima bantuan. Jadi tidak serta merta kami langsung percaya,”imbuhnya.
Sementara satu anggota DPRD yang tidak diperiksa adalah mantan Wakil Ketua II Erfandi Suyuti, dikarenakan dirinya yang tidak pernah mengambil dana tersebut.(Sobirin)