PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi penyusunan pedoman penanganan bencana untuk seluruh UPT Pemasyarakatan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Selasa (10/9/2019) siang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Suprapto mengatakan, belajar dari kejadian bencana pada 28 September 2018, pihaknya memerlukan sebuah payung hukum.
Payung hukum tersebut akan mengatur kebijakan yang harus diambil oleh para kepala UPT Pemasyarakatan.
“Hari ini kita menyusun, supaya nanti langkah-langkah yang diambil jika terjadi bencana lagi, sudah sesuai payung hukumnya,” jelas Suprapto.
Payung hukum yang diperlukan para kepala UPT Pemasyarakatan di daerah bencana, yakni salah satu contohnya kebijakan untuk mengeluarkan para warga binaan atau tidak, sesaat terjadi bencana besar.
Seperti yang dilakukan para kepala UPT Pemasyarakatan waktu bencana 28 September 2018 terjadi di Kota Palu dan sekitarnya.
Para kepala UPT Pemasyarakatan itu berinisiatif untuk memulangkan warga binaan kepada keluarga.
Dengan catatan, pada waktu yang telah ditetapkan, warga binaan tersebut harus kembali lagi ke lapas atau rutan.
“Ini berdasarkan asas kemanusiaan, tapi belum ada layung hukumnya, makanya kita coba rumuskan melalui rapat hari ini,” kata Suprapto.
Penyusunan pedoman penanganan bencana untuk seluruh UPT Pemasyarakatan iti, mendapat dukungan dari Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Nantinya, hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi itu, akan diusulkan ke tingkat pusat.
Sehingga akan menghasilkan produk hukum berbentuk Undang-Undang atau peraturan Menteri Hukum dan HAM.(ifal)