PALU, Kabar Selebes – Anggota Komisi VII Bidang Energi Sumber Daya Mineral DPR RI Ahmad M. Ali mensinyalir PT. Palu Citra Minerals (CPM) telah menjadi biang kerusakan lingkungan di areal penambangan emas Poboya. CPM dianggap mengetahui adanya penggunaan zat kimia berbahaya untuk penambangan emas di wilayah itu namun membiarkannya.
“Hal itu sebenarnya terungkap ketika anggota Komisi VII datang ke lokasi penambangan. Yang artinya, hal itu sudah bertahun-tahun dilakukan namun dibiarkan saja oleh CPM padahal selaku perusahaan yang mengantongi ijin penambangan dari pemerintah, CPM harusnya peduli,” kata Ahmad M. Ali kepada wartawan saat interview di atas bus milik Partai Nasdem Sulteng Minggu (31/12/2017).
Menurut bendahara umum DPP Partai Nasdem itu, CPM berada di lingkaran kerusakan lingkungan di wilayah Poboya dimana areal konsesinya dijadikan tempat penambangan oleh perusahaan lain dengan menggunakan bahan kimia berbahaya berupa merkuri.
“Mereka tahu itu namun sepertinya mereka diam. Ini artinya CPM adalah biang kerusakan lingkungan karena melakukan pembiaran, pantaslah jika disebut penjahat lingkungan,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sulteng itu bahkan menyoroti kinerja aparat yang juga terkesan ikut membiarkan masuknya bahan kimia berbahaya di wilayah penambangan emas Poboya.
“Razia besar-besaran kemarin itu dilakukan setelah Komisi VII memberi laporan ke Kapolri bahwa terjadi kerusakan lingkungan akibat zat kimia disana. Padahal, sebelumnya polisi menyebut tidak ada merkuri di Poboya,” sesalnya.
Olehnya, dalam waktu dekat ini Komisi VII DPR RI berencana akan memanggil pihak CPM untuk membuka fakta perihal pelanggaran lingkungan di Poboya. Pemanggilan CPM ini juga terkait izin usaha penambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikantongi CPM yang dinilai masih bermasalah.(ABD)