POSO, Kabar Selebes – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Poso terpilih saat ini menjadi perbincangan di masyarakat.
Meskipun Agustin Laurin Naitingale Sigilipu selaku anggota DPRD terpilih beberapa waktu lalu telah megklarifikasi perihal kontroversi ijazah yang digunakannya adalah ijazah legal dan sah, namun masih ada saja pihak-pihak yang terus mempermasalahkan serta mempertanyakan perihal ijazah yang digunakan oleh okunum anggota DPRD terpilih itu saat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif melalui partai Golkar pada pemilu 2019.
Sebuah LSM asal kota Palu yang menamakan Dewan Pengawasan Teritorial Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi yang beralamat di jalan Woodward nomor 07 Kota Palu, Sulteng kini telah menyurati pihak penyelenggara pemilu yakni KPU Poso serta pihak Bawaslu Poso.
Selain itu mereka juga telah menyurati pihak Partai Golkar Kabupaten Poso terkait kejanggalan ijazah yang digunakan Agustin Laurin Naitingale Sigilipu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Poso.
Sementara dalam suratnya bernomor: 46/L-KPK/VII/2019 itu, pihak Dewan Pengawasan Teritorial Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang ada seperti foto yang ada dalam ijazah tidak mengenai cap sekolah, nama yang ada di ijazah tidak sesuai dengan nama yang ada dalam kartu keluarga, serta temuan lainnya soal penulisan ijazah dinilai terlalu besar tidak sama dengan ijazah seangkatan yang pembanding ijazah terlampir tahun 1988-1989.
Ketua Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh didampingi komisioner Bawaslu Poso Devisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Christian Oruwo mengatakan, kalau pihak Bawaslu telah menerima surat yang berisikan informasi terkait kejanggalan dokumen berupa ijazah yang diduga bermasalah milik Agustin Laurin Naitingale Sigilipu yang digunakan sebagai persyaratan dalam keikutsertaanya dalam pemilu 2019.
“Benar kami telah menerima informasi dari pihak salah satu lembaga NGO yang berasal dari kota Palu terkait kejanggalan pada ijazah calon anggota DPRD Poso,” ucap Malik. Kamis 22 Agustus 2019.
Selain itu Christian menambahkan, hal ini masih bagian dari tahapan pemilu bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan dan juga pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Poso serta pihak KPU Poso untuk dimintai keterangan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
Terkait hal itu Partai Golkar Kabupaten Poso yang dikonfirmasi melalui Ketua Harian Abd. Muthalib Rimi menyatakan, terkait informasi yang ada berencana akan mengelar rapat terbatas secara internal Partai.
Adapun Agustin Laurin Naitingale Sigilipu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan, kalau dirinya siap menghadiri undangan yang disampaikan pihak Bawaslu Poso.
“Sebagai warga negara yang baik, kami akan menghadiri permintaan dari pihak bawslu Poso,” ucapnya.(RYN.Gode)