PALU, Kabar Selebes – Ketua komisi C DPRD Palu, Shopian R Aswin, mengaku telah mengungkapkan seluruh proses penganggaran pembayaran hutang pokok Jembatan IV Palu, yang saat ini telah berpolemik kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
7 Pertanyaan dicecar kepada dirinya selama proses pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10:00 – 16:00. Dimana sebagian besar Pertanyaan penyidik adalah menyangkut mekanisme pembayaran hutang jembatan, yang selama ini menurut Shopian sama sekali tidak pernah di bahas ditingkat komisi.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengaku, pembiayaan untuk membayar hutang tersebut baru di ketahui nya saat dinas Pekerjaan Umum yang merupakan mitra kerja mereka telah membayarkannya kepada PT Global Daya Manunggal selaku perusahaan pelaksanaan pembangunan.
“Saya jawab apa adanya seperti yang kita jalani. Dan memang tidak pernah di bahas di komisi, bahkan saya perlihatkan RKA yang kamis bahas, tidak ada item untuk pembayaran Jembatan,” ungkapnya saat di konfirmasi via telfon pada Selasa 20 Agustus 2019.
Selain itu, Shopian mengaku penyidik juga mempertanyakan item Pembayaran yang di masukkan kedalam belanja modal di Dinas PU, yang seharusnya memiliki item tersendiri jika ingin dibayarkan. Bahkan penyidik menyebut pembayaran tidak bisa dilakukan berdasarkan putusan BANI.
“Mereka bilang ini sudah salah dari awal, putusan BANI itu tidak bisa dijadikan acuan. Karena BANI itu memang sudah begitu kerjanya. Saya sampaikan juga, waktu di banggar sempat di sampaikan Ketua. Tetapi waktu itu ada beberapa anggota yang menolak. Yang aneh, kenapa langsung masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tanpa persetujuan,” tambahnya.
Pemeriksaan sendiri, masih terus akan dilakukan oleh Kejagung. Menurut Shopian nantinya seluruh anggota komisi c akan ikut diminta keterangan.