Tutup
Kolom Anda

Ancaman Kerusakan Lingkungan Serius dari Ekspansi Ilegal Perkebunan Kelapa Sawit di SM Bangkiriang Kabupaten Banggai

×

Ancaman Kerusakan Lingkungan Serius dari Ekspansi Ilegal Perkebunan Kelapa Sawit di SM Bangkiriang Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini

KAWASAN konservasi alam adalah aset nasional yang wajib dilindungi, dilestarikan dan dipertahankan fungsi maupun keadaannya. Suaka dan perlindungan jangka panjang adalah upaya strategis negara untuk menjamin keberlanjutannya.

Faktanya sekarang, Kawasan Konservasi Alam (KSA) tak dihirau. Di Kabupaten Banggai dengan sengaja dan terorgansir PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) memperluas perkebunan sawit di dalam kawasan Suaka Margasatwa  (SM) Bangkiriang, yang dilindungi keberadaannya berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Advertising

Suaka Margasatwa Bangkiriang ditetapkan melalui SK Menhut Nomor. 398/kpts-II/1998 tanggal 21 April 1998 dengan luasan 12.500 Hektar. Berdasarkan surat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah, No. S.930/IV.BKSDA.K-26/1/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dinyatakan bahwa, selain memiliki keanekaragaman jenis flora dan fauna yang cukup tinggi seperti burung Maleo dan Anoa, juga memiliki tipe ekosistem hutan alluvial dataran rendah hutan pegunungan dan hutan sekunder. Aturan perundang-undangan negara ini tidak dianggap ada oleh perusahaan lokal ini.

Telah ditemukan fakta bahwa PT. KLS telah mengalihfungsikan seluas 562,08 hektar menjadi perkebunan sawit di dalam kawasan tersebut. Ironisnya perusahaan ini mengorganisir masyarakat secara licik, sehingga terkesan masyarakat yang merambah kawasan SM Bangkiriang. Modusnya, perusahaan menyediakan modal dan bibit kepada masyarakat, kemudian masyarakat diarahkan untuk mendapat Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa Sinorang dengan persetujuan Camat Batui. Buruknya lagi, bahkan di sekitar SM Bangkiriang telah berdiri pabrik pengolahan CPO. Keberadaan pabrik ini seakan-akan mengundang masyarakat untuk membuka lahan baru di dalam Kawasan SM Bangkiriang, karena akses ke pabrik  sangat dekat. Berdasarkan hasil investigasi Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) kerusakan SM Bangkiriang telah mencapai 2.645 Hektar. (Peta terlampir).

Pelanggaran Hukum dari pihak perusahaan sudah nyata dan didukung data yang jelas, sementara penyelesaian kasus yang sudah bertahun-tahun ini tak kunjung terang. Maka itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Dirjen KSDAE harus segera mengambil langkah cepat melakukan tindakan hukum atas kejahatan lingkungan PT KLS dan perusahaan lainnya. Langkah lanjut setelah menghukum perusahaan tersebut, adalah upaya serius Pemerintah merekonstruksi kembali kawasan SM Bankiriang dan area sekitarnya menjadi seperti sediakala demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan anak cucu di masa mendatang. Serius tidaknya Kementerian KLHK dalam penegakan hukum akan diuji dalam kasus ini, apakah hukum tajam ke atas atau hanya tajam ke bawah. Kita lihat saja nanti.

 

Tulisan ini didedikasikan untuk memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 10 Agustus 2019

Eva Bande

Aktivis Agraria, Koordinator FRAS Sulteng

 

Silakan komentar Anda Disini….