TOLITOLI, KabarSelebes.Com– sidang kasus perkara Narkotika jenis sabu- sabu seberat 2 Kg dengan dua terdakwa Hendra dan Syafrudin di tuntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Tolitoli.
Sidang dengan agenda tuntutan di bacakan langsung oleh JPU pada Kejari Tolitoli Rifaizal SH. Dalam tuntutannya, terdakwa Hendra Cs bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Cs dengan pidana penjara selama 17 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar tetap ditahan, serta denda sebesar Rp10,6 Miliar subsidair enam bulan kurungan.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, diketuai oleh majelis Hakim Budi Santoso SH didampingi dua anggotanya masing- masing Vita Deliana SH serta Maryam Bro SH dan sekaligus dihadiri juga dua pengacara yakni Iksan SH bersama Anwar Taris SH yang digelar pada Rabu 20 Desember 2017.
Sementara itu, tim pengacara terdakwa Iksan SH menjelaskan, pihaknya menganggap bahwa tuntutan JPU kepada kliennya mengada-ada dikarenakan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa dua terdakwa tersebut menyentuh atau pun menguasai.Terlihat dalam tuntutannya JPU agak ragu karena tuntutan hukuman yang diminta hanya 17 tahun akan tetapi mengapa JPU tidak menuntut hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Disinilah kami menganggap JPU memiliki keraguan dalam menentukan besaran hukuman yang diminta sehingga kami akan melakukan upaya agar kedua kliennya tersebut bisa terbebaskan dari segala tuntutan JPU dalam dakwaan pasal yang disangkakan menguasai Narkotika,”tukas Iksan SH kepada Kabar Selebes.Com.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolsian Sub Sektor pelabuhan dede Tolitoli Sulawesi Tengah pada Jumat 25 Nopember 2016 lalu berhasil menangkap empat pelaku didua lokasi berbeda, yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg yang dibawa melalui Kapal Motor (KM) Bahtera Agung dari Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara). Dari hasil penangkapan tersebut dua dari empat pelaku dijadikan tersangka yakni Hendra dan Syafrudin.SBR