PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu kembali menggelontorkan dana fantastis untuk membayar hutang dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Perubahan (APBD-P) 2019. Dimana kali ini Anggaran sebesar Rp 39 Milyar dikucurkan untuk melunasi pembayaran hutang pekerjaan fisik ke pihak ketiga yang telah diprogramkan pada tahun anggaran 2018, melalui Dinas Pekerjaan Umum.
Pembiayaan ini sendiri terungkap dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2019 antara Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Palu bersama Pemerintah Kota pada Senin sore (22/7/2019).
Kepala BAPPEDA Kota Palu, Arfan mengaku bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Dana yang akan digunakan bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2018 dan 2019 yang mencapai Rp.196 Milyar.
Lebih jauh Arfan memaparkan bahwa, besarnya Silpa sendiri bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumah dan Kawasan Pemukiman di akibatkan musibah pada bulan September 2018. Sehingga banyak pekerjaan fisik yang belum terbayarkan.
“Seingat saya waktu pembahasan Rencana Kerja Anggaran, dinas terkait sudah memaparkan hal ini kepada Komisi C selaku mitranya. Contoh pekerjaan fisiknya rehabilitasi jalan di wilayah timur dan barat. Pembayaran hutang ini juga tidak ada kaitannya dengan Palu Nomoni,” ungkap Arfan.
Menyauti hal ini, Ketua Komisi C yang juga Anggota Banggar, Shopian R Aswin, mengaku pihak memang mengetahui terkait pembiayaan ini. Namun dirinya sama sekali tidak pernah mendapat penjelasan dari dinas terkait menyangkut item pekerjaan yang belum dibayarkan.
“Kami minta seluruh proyek yang dikerja untuk dilaporkan, supaya kami juga paham dan tahu apa yang harus dibayar,” sanggahnya.
Sementara itu Anggota Banggar lainnya, Armin, mengaku hutang itu memang harus dibayarkan. Hal ini untuk mengantisipasi dampak di kemudian hari.
“Jangan nanti kalau tidak dibayar nama Pemerintah Kota yang akan jelek, kan kontrak kerjanya juga jelas,” ungkap Armin.
Namun hal berbeda justru diungkapkan Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar, Ishak Cae. Politikus Golkar ini justru meminta hal ini agar dikaji secara teliti, agar kedepannya tidak menjadi bumerang bagi DPRD atas sikap yang akan diambil. Dirinya juga mempertanyakan kenapa Pemerintah tidak menganggarkan pembiayaan ini di awal tahun 2019.
“Itu kontrak kerja kan bisa diamandemen, karena di tahun 2018. Bisa juga dianggarkan di APBD 2019, kenapa justru baru di perubahan diusulkan. Seharusnya BPK juga menjelaskan di hasil auditnya, mana yang harus dibayarkan supaya jelas dasar hukumnya,” pungkasnya.
Dalam pembahasan KUA/PPAS ini juga, teridentifikasi tiga dinas yang memiliki ketambahan anggaran cukup signifikan yaitu Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 45 Milyar, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp 13 Milyar, dan Dinas Perumah dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp. 34 Milyar.(Sobirin)