Tutup
Sulawesi Tengah

Bea Cukai Poso Musnahkan Rokok Ilegal

1022
×

Bea Cukai Poso Musnahkan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali yang berada di Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng memusnahkan jutaan rokok ilegal dari berbagai merek.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan pihak beacukai dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2017 hingga tahun 2019.

Dimana ada 1 juta 400 lebih rokok ilegal dari berbagai merek pada Kamis 18 Juli 2019 dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Bea Cukai Morowali di Poso.

Pemusnahan disaksikan secara langsung oleh Pemda Poso, Kepolisian dan TNI.

Seluruh rokok ilegal dari berbagai jenis itu berhasil diamankan dari para pelaku pengedar yang selama ini menjual rokok ilegal di empat Kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Touna, Morowali, Morut dan Kabupaten Poso.

Kepada wartawan Irianto selaku Kepala KPPC Tipe Madya Pabean C Morowali mengatakan, penindakan ini berkat aktifnya seksi pelayanan, seluruh jajaran Bea Cukai Poso dan Morowali yang didukung oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Irianto berharap peredaran rokok ilegal di tahun 2019 ini turun mencapai target tiga persen, sehingga sinergitas dukungan pihak terkait terus dijaga agar target bisa tercapai.

“Harapan dari Menkeu dengan adanya penelitian UGM tahun 2018 bahwa peredaran tembakau ilegal sebesar 12,14 persen lalu terjadi penurunan tahun 2018 sebesar 7,04 persen, maka dari hasil rapat kordinasi tahun 2019 harus mencapai target 3 persen,” ucapnya.

Menurut Wahyu Tatung selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan, para pengedar mengambil rokok ilegal dari wilayah Jawa lalu kemudian menjual secara ecer di tokoh-tokoh, warung maupun dipasaran.

Kata Wahyu, dari hasil operasi pasar itulah kemudian pihaknya berhasil mengamankan rokok ilegal dari berbagai jenis.

“Ini hasil tangkapan kami saat menggelar operasi pasar, jadi kami menemukan rokok yang seharusnya jangan dijual karena ilegal,” ucapnya.

Jutaan rokok ilegal yang diamankan seperti sudah dalam masa kadarluasa bahkan diproduksi tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai.

Pihak KPPCB berharap dilaksanakan operasi rokok ilegal dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Sulteng.(RYN.Gode)

Silakan komentar Anda Disini….