Tutup
Palu Bangkit

Pemkot Palu Bayar Hutang Jembatan IV Karena Taati Putusan BANI dan Persetujuan KPK

1011
×

Pemkot Palu Bayar Hutang Jembatan IV Karena Taati Putusan BANI dan Persetujuan KPK

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu saat ini telah membayar sebagian pembayaran pembangunan jembatan Palu IV, sebanyak Rp.14, 9 miliar kepada PT. Global Daya Manunggal (GDM), perusahaan yang mengurus pembangunan jembatan tersebut. Pembayaran itu dilakukan untuk menanaati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau (BANI).

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Hukum Pemkot Palu, Romy Sandi Agung, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bapeda Kota Palu, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, setelah keluarnya putusan BANI atas keterlambatan pembayaran pembangunan jembatan Palu, Pemkot Palu lantas berkonsultasi ke KPK, dan kemendagri untuk menaynyakan putusan tersebut.

“Berdasarkan hasil konsultasi, yang kita lakukan kepada KPK dan juga kemendagri, bahwa mereka meminta pemkot untuk menaati dan melaksanakan putusan itu,” kata Romy.

Selain itu Pemkot PaIu juga melaksanakan rapat Forkopimda, untuk membahas hal tersebut. Dalam rapat itu, peserta rapat menyepakati untuk meminta pendapat hukum kepada Pengadilan mengenai putusan  BANI. Pengadilan Negeri Palu kemudian menyampaikan pendapat hukum terkait pelaksanaan Putusan Arbitrase pasca putusan Mahkamah Agung RI, yang menyampaikan Pemerintah Kota berkewajiban melaksanakan seluruh putusan BANI, terkait masalah pembayaran pembangunan jembatan palu IV.

Atas dasar itulah, Pemerintah Kota Palu melalui dinas Pekerjaan Umum akhirnya melaksanakan pembayaran Pokok utang sebesar Rp14,9miliar lebih  kepada PT. GDM dengan cara transfer langsung dari KAS daerah ke rekening perusahaan.

“Kita menghormati putusan BANI, maka kita melakukan pembayaran terhadap perusahaan, dan pembayarannya langsung di transfer ke rekening perusahaan tersebut,” jelas Romi.

Dalam amar putusan BANI, Pemkot dihukum antara lain membayar pekerjaan tambah sebesar Rp 1,7 miliar lebih belum termasuk PPN, Pembayaran atas penyesuaian harga atau (eskalasi) sebesar Rp.12 miliar belum termasuk PPN,

Pembayaran atas kerugian Pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp 160 juta belum termasuk PPN,

Pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan Rp 300 juta belum termasuk PPN, dan membayar kembali kepada Pemohon denda keterlambatan yang dikenakan Termohon sebesar Rp453,7 juta sudah termasuk PPN.(Riski Budiman/Suluhmerdeka.com)

Silakan komentar Anda Disini….