Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Diduga Sebar Kebencian, Oknum PNS Dilaporkan Warga Poso ke Polisi

×

Diduga Sebar Kebencian, Oknum PNS Dilaporkan Warga Poso ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ayi Lakita, warga Poso yang melaporkan oknum PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian.(Foto;IST)
  • Kapolres: Warga Jangan Terprovokasi Jaga Keamanan

Ayi Lakita, warga Poso yang melaporkan oknum PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian.(Foto;IST)

POSO, KabarSelebes.com – Diduga menyebar ujaran kebencian provokasi kepada umat Islam, seorang oknum guru di Poso dilaporkan oleh warga ke pihak kepolisian Polres Poso. Oknum tersebut diketahui menggunakan akun Facebok bernama Jemi Karter Kareba yang merupakan warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan dan merupakan seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Okum itu diduga menyebar kebencian atas komentar Facebooknya disalah satu media online yang menulis berita soal kedatangan ustaz Abdul Somad di Bali beberapa hari lalu yang mendapat penolakan oleh kalangan ormas Bali.

Advertising

Berita online tersebut di tulis oleh media VIVA.co.id yang diterbitkan pada edisi Jumat 8 Desember 2017 berjudul “Tolak Ustaz Abdul Somad, Ormas di Bali Kepung Hotel Aston”.

Karena heboh terkait berita tersebut, akun facebook Jemi Karter Kareba kemudian mengomentari isi berita yang beredar di facebook.

Dimana dalam komentarnya berbunyi, “Ustadz Abdul Somad adalah Ustadz Bermazhab Salafisme dan Wahabi. Provokator di Indonesia. Mantap Saudara ku di Bali”,” begitulah cuitan akun Facebook Jemi Karter Kareba.

Warga Poso yang kemudian geram melihat komentanya, kemudian mengupload ke Facebok hingga menjadi viral. Ratusan netizen warga Poso langsung membalas komentarnya dengan nada kesal dan tidak terima apa yang ditulis oleh oknum tersebut karena dianggap warga menyebar provokasi dan menghina umat islam.

Tak terima dengan komentar oknum guru tersebut, pada Sabtu 09 Desember 2017 sekitar jam 11.25 Wita salah satu warga Poso Ayi Lakita yang didampingi pengacara Muhamad Taufik D Umar langsung melaporkan hal itu kepihak kepolisian.

Warga yang melapor kemudian menunjukan sejumlah bukti awal kepada pihak kepolisian seperti postingan dugaan ujar kebencian yang dilakukan oleh akun facebook bernama Jemi Karter Kareba.

Muhamad Taufik D Umar pengacara pelapor mengatakan, laporan ini merupakan atas tidak terimanya warga Poso yang tak lain umat muslim atas ulah pelaku yang dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok maupun orang.

“Iya warga melapor atas dugaan tindak pidana melanggar UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian,” ucap Muhamad Taufik D Umar.

Menurut Muhamad Taufik, apa yang dilakukan pelaku merupakan tindakan provokasi kepada seorang ustad dan mencoreng agama Islam.

“Pelaku seharusnya jangan sembarang mengatakan di medsos Wahabi Salafi kalau tidak tahu, ini membuat resah umat islam,” ujar Muhamad Taufik.

Muhamad Taufik dengan tegas menyampaikan, agar pihak kepolisian harus segera menindak lanjuti laporan ini, karena kalau tidak ditindak lanjuti sangat berbahaya dan menjadi bola liar.

Sementara itu Kapolres Poso, AKBP Bogiek Sugiyarto dihubungi membenarkan adanya laporan warga. Kata Bogiek, pihaknya sudah menerima laporan warga dan sedang melakukan pemeriksaan laporan.

“Laporanya sudah masuk ke polres Poso, kita melakukan pendalaman dulu, yang jelas masalah ini sudah ditangani polisi,” ungkap Bogiek.

Bogiek menghimbau kepada warga pengguna media sosial (medsos), agar selalu bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai salah menggunakanya. Warga juga diharapkan jangan mudah terprofokasi dan tetap menjaga keamanan.

“Intinya bagi pengguna medsos harus menggunakan dengan bijak jangan sampai salah menggunakanya. Kami dari kepolisian berharap warga tetap aman dan damai jangan terprofokasi,” kata Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto. Sabtu 09 Desember 2017.

Sementara itu ditemui Kasat Reskrim polres Poso, AKP David Sianipar menyampaikan, pihaknya akan secepatnya mempelajari laporan warga tersebut menggunakan ahli pidana dan bahasa.

Menurut David, jika memenuhi unsur masalah akan ditindak. Pihaknya juga secepatnya akan memanggil pelaku.

“Pihak kepolisian akan mempelajari ahli pidana dan bahasa. Pelaku juga akan dipanggil karena ada laporanya,” tegas David. (Ryan GODE)

Silakan komentar Anda Disini….