Tutup
Sulawesi Tengah

Polsek Nuhon Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

×

Polsek Nuhon Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes – Tiga tersangka kasus pencuri sepeda motor (curanmor) diamankan beserta barang bukti.

Bedasarkan Laporan Polisi Pol LP/15/V/2019, tgl 21/5/2019, oleh korban bernama Ariono Bio, warga desa Bella kecamatan Nuhon melaporkan bahwa sepeda motornya jenis Honda Revo dengan nomor polisi DN 3810 CK yang terparkir di teras rumah telah hilang.

Advertising

“Saat pencurian tersebut terjadi, korban dibangunkan istrinya yang mengatakan bahwa sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya telah hilang.
Bedasarkan laporan tersebut Polsek Nuhon menggagalkan upaya pencurian sepeda motor itu,” kata Kapolres AKBP Moch Sholeh Jumat (14/6/2019).

Ketiga pelaku yakni, Fadli Malo (32) warga desa Bella, Sakri Talamoa (37) warga desa Bella, dan Jalil Kay (20) warga kabupaten Touna,

Bedasarkan informasi dari masyarakat, Kapolres Banggai langsung memerintahkan kapolsek Nuhon bersama 4 anggota untuk melalukan penyelidikan dan motor korban diketahui berada di rumah milik Fadli Mallo, salah satu pelaku.

“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 6 unit roda dua hasil curian,”papar AKBP Moch. Sholeh.

Dari dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, diketahui salah satu dari tiga pelaku yakni Fadli Mallo alias Li, merupakan residivis kasus pencurian traktor di wilayah Balantak sekitar tahun 2014 dan sudah divonis di PN Luwuk.

Saat ini, seluruh barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Nuhon. Atas perbuatannya tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Saat ini kasus tersebut telah dilakukan SPDP ke JPU dan berkoordinasi untuk tahap 1 guna percepatan penyidikan perkara,” pungkas Kapolres. (Emay)

Silakan komentar Anda Disini….