Tutup
Sulawesi Tengah

Cemburu Buta, ABG di Luwuk Dibunuh di Kamar Kos

×

Cemburu Buta, ABG di Luwuk Dibunuh di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes – Nomen alias Omen terpaksa harus menahan sakitnya timah panas yang menempel di kaki kirinya.

Remaja yang sudah dua kali masuk bui ini tinggal di Desa Som-Som, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap petugas Sat Reserse Polres Banggai Selasa (11/6/2019).

Advertising

Ia ditangkap karena tega membunuh wanita yang merupakan kekasih hatinya yang diketahui bernama Ati (19).

“Tersangka membunuh korban karena diduga cemburu,” kata Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh SH, SIK di dampingi Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino SH.

Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh, setelah pihaknya menerima informasi Senin 10 Juni 2019, sekitar pukul 22.00 wita, peristiwa pembunuhan wanita di Jalan Mangkio, Kelurahan Baru memerintahkan segera lakukan penyelidikan.

Pada waktu itu, ia datang menemui Korban langsung masuk dalam kamar No. 18 yang dihuni oleh korban dan saksi, selanjutnya antara pelaku, korban dan saksi (kaka korban-red), berbincang-bincang hingga saksi tertidur.

Sekira jam 22.00 wita saksi terbangun karena mendengar teriakan dari korban, saat saksi membuka mata saksi melihat pelaku keluar dari dalam kamar dengan tergesa-gesa dan saksi juga melihat korban berdarah dibagian leher sebelah kanan.

Melihat hal tersebut saksi mengambil selimut lalu menutup/menekan leher korban yang berdarah dan saat itu saksi melihat ada sebilah pisau dapur diatas bantal yang juga berlumuran darah, kemudian saksi membawa korban keluar dari dalam kamar dan berteriak minta tolong.

Selanjutnya korban dibawa oleh saksi lainnya dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 dengan saksi ke puskesmas kelurahan Baru, namun oleh pihak puskesmas menyarankan langsung ke RSUD Luwuk. Saat tiba di RSUD korban langsung diperiksa oleh petugas medis dan dinyatakan korban sudah menunggal dunia.

Dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (emay)

Silakan komentar Anda Disini….