PALU, Kabar Selebes – Kementrian Agama Kantor Wilayah Kota Palu, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1440 hijriah atau 2019 masehi sebesar Rp.28.000 ribu rupiah per jiwa, penetapan zakat fitrah ini dikeluarkan pada jum’at 17 mei 2019 lalu.
Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan oleh kementrian agama wilayah kota palu, setelah melakukan survey harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Palu.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Kota Palu, Mun’im Godal, mengatakan untuk saat ini besaran zakat fitrah agak sedikit berbeda jumlahnya dengan tahun kemarin.
“Untuk Ramadhan tahun ini atau 1440 hijriah, kemenag Kota Palu telah menetapkan besaran zakat fitrah yaitu Rp.28.000 ribu rupiah per jiwa, angka ini memang naik sebesar 500 rupiah di bandingkan dengan tahun kemarin yang hanya Rp.27.500 per jiwa,” ujarnya.
Setelah dilakukan survey harga beras dengan kategori beras paling banyak dikonsumsi masyarakat, maka telah disimpulkan bersama untuk Kota Palu dengan uang sebesar Rp28.000 per jiwa dan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan zakat fitrahnya lebih awal agar Badan Amil Zakat Kota Palu, bisa bekerja maksimal untuk menyalurkan kepada warga yang berhak.
“Jangan nanti diakhir-akhir Ramadhan baru berzakat. Sebaiknya setelah mengetahui informasi besaran zakatnya, langsung melaksanakan supaya tidak menumpuk dan distribusi ke penerima juga lebih baik,” imbaunya.(Gabdika Chandra)