Tutup
Nasional

Tersangka ITE, Sugi Nur Tidak Ditahan Karena Masih Tersangkut Kasus Lain di Jatim

1542
×

Tersangka ITE, Sugi Nur Tidak Ditahan Karena Masih Tersangkut Kasus Lain di Jatim

Sebarkan artikel ini
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri panggilan penyidik di Palu.(Foto:Ifal/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap dua bersama barang bukti dan tersangka atas nama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atas dugaan pencemaran mama baik terhadap Ansor dan Banser, ke Kejaksaan Negeri Palu pada hari Kamis (9/5/2019). Sugi Nur Raharja didampingi kuasa hukumnya juga memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum dan mendatangi Kejaksaan Negeri Palu.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Andi Akbar Panguriseng, Chandra Purnawirawan dan Moh. Khoirini, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Tengah dengan dikawal sejumlah pria berbaju putih.

Sugi Nur bersama sejumlah kuasa hukumnya lalu menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas perkara. Hampir satu jam kemudian, Sugi Nur keluar dari Kejaksaan Negeri Palu.

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku menjalani pemeriksaan ini dengan hati senang. Namun, dia menyesalkan kasus ini yang sebelumnya sudah terjadi islah antara pelapor dan dirinya, namun ternyata proses hukumnya tetap berlanjut. Olehnya, dia meminta aparat memproses kembali laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diduga dilakukan pelapor bernama Kaharu merupakan aparatur sipil negara atau ASN yang bertugas di Palu.

“Saya sudah melaporkan Kaharu karena menuduh saya memecah belah bangsa. Coba, bangsa bangsa yang belah gara-gara ceramah saya. DI depan Polda Sulteng dia demo dan menuduh saya ustad gadungan. Itu di Jalan Zebra ada pesantren saya, saya gadungan bagiamana, coba,” kata Sugi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Palu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati mengatakan, kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Gus Nur ini dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah memenuhi syarat unsur formil materil.

Dalam sangkaannya, Sugi Nur Raharja disangkakan dengan pasal 45 A undang-undang ITE, dimana Sugi Nur dianggap melakukan ujaran kebencian melalui video yang diunggah di media sosial youtube.

Meski sudah menjadi tersangka, Jaksa Penuntut Umum mengaku tidak menahan Gus Nur dengan alasan karena Gus Nur juga tersangkut perkara lain di Jawa Timur.

“Sugi Nur kami kenakan pasal 45 a Undang-Undang ITE karena dianggap melakukan ujaran kebencian melalui video yang diunggah di media sosial youtube,” kata Rasmudasati.

Sementara di saat yang sama, sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Palu. Di bawah pengawalan aparat kepolisian, pengunjukrasa ini membentangkan spanduk yang meminta keadilan atas sugi nur raharja.

Aksi berlangsung damai dan lalu membubarkan diri setelah rombongan Gus Nur meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Palu.(Ipal/Abdee)

Silakan komentar Anda Disini….