POSO, Kabar Selebes – Satuan Reskrim Polres Poso, Sulteng baru-baru ini berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian barang elektronik yang selama ini meresahkan warga khususnya di wilayah Kecamatan Poso Pesisir.
Tersangka tersebut bernama Rahman alias Man (36 ) yang sebelumnya sempat melarikan diri setelah beraksi di Poso, Man kemudian berhasil diamankan oleh personil Polisi dari jajaran Polres Parigi Moutong.
Kronologis penangkapan Rahman alias Man yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Poso tersebut terungkap saat Satuan Reskrim Polres Poso menggelar konferensi pers di Mapolres Poso Senin (6/5/2019).
Dalam konferensi pers yang turut menghadirkan tersangka, penyidik menjelaskan jika aksi pencurian terjadi pada 7 April 2019 lalu di kelurahan Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Poso.
Kasat Reskrim Polres Poso AKP Evri Susanto di hadapan sejumlah media mengatakan, pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka yang merupakan seorang reisidivis dengan kasus yang berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363, KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
‘’Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Poso, untuk babuk uang tunai sudah berkurang karena dipakai belanja oleh pelaku saat melarikan diri,” ucapnya.
Dimana yang menjadi korban pencurian masing-masing Martina (30) dan Juwita (23) beralamat di kelurahan Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya uang tunai Rp.6 juta, dua buah HP merek Samsung, satu kalung emas berat dua gram, 1 cincin emas 2 gram.
‘’Seluruh barang yang dicuri telah kita amankan, kecuali uang tunai dari Rp 6 juta, kini tersisa Rp 600 ribu rupiah, dimana uang lainnya telah dipakai oleh pelaku saat melarikan diri ke Parigi dan kota Palu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polisi, dihadapan penyidik tersangka Rahman mengakui jika dirinya saat melakukan aksinya berada dalam kondisi mabuk minuman keras.
Saat beraksi dirumah korban pemilik rumah sedang tidak berada didalam rumah dan pintu kamar tempat seluruh barang bukti tersebut diambil dalam kondisi tidak terkunci sehingga bebas beraksi .
‘’Saat mencuri, saya sedang mabuk berat pak dan pintu kamar rumah yang saya tempati mencuri tidak terkunci,’’ ungkap Rahman saat ditanya oleh sejumlah wartawan.(RYN.Gode)