Tutup
Pemilu 2024

Bawaslu Sulteng Rekomendasikan PSU di 47 TPS, KPU: Akan Dikaji Dahulu

×

Bawaslu Sulteng Rekomendasikan PSU di 47 TPS, KPU: Akan Dikaji Dahulu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah daerah, [baca grafis].

Advertising

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein mengatakan rekomendasi Bawaslu disampaikan kepada KPUD Sulawesi Tengah.

Menurut Ruslan, salah satu pelanggaran sehingga direkomendasikan PSU yaitu adanya pemilih menggunakan e-KTP yang memilih tanpa memiliki surat pindah memilih (A5).

“Itu salah satunya saja,” kata Ruslan Husein, Selasa, 23 April 2019 di kantornya.

Sementara itu, Ketua KPUD Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming mengatakan sepamjang sesuai aturan, PSU akan dilaksanakan. Rekomendasi akan dipelajari apakah memenuhi kriteria PSU atau tidak.

“Seperti kejadian di salah satu TPS di Poso, sudah selesai pleno lalu Bawaslu merekomendasikan PSU padahal di TPS itu karena adanya surat suara yang tidak ditandatangani okeh KPPS,” kata Tanwir.

Lanjut Tanwir, harusnya kalau ada pelanggaran, harus cepat direkomendasikan. Tapi kenapa nanti di hari kelima baru ada rekomendasi. Padahal kita harus menyiapkan juga logistik dan sebagainya. Sehingga seharusnya tidak diinjury time rekomendasinya.

Tanwir juga menyikapi adanya penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia di Kota Palu bernama Syawaluddin Umar akan diberikan santunan dan sedang dilakukan proses di KPU RI.

Tenaga membantu diluar adhoc di Touna dan sakit 84 orang dan dirawat di rumah sakit. (Patar)

Silakan komentar Anda Disini….