PALU, Kabar Selebes – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah menangkap dan menyita ribuan kosmetik dan produk farmasi ilegal di Kota Palu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, Jumat,11 Januari 2019 sekitar pukul 15:30 Wita.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Setiadi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang banyaknya kosmetik yang beredar di Kota Palu yang tidak memiliki izin edar.
“Ditkrimsus Polda Sulteng melalui Subdit 1 Indag bergerak cepat dengan mendatangi lokasi sebagaimana informasi di Jalan Beo Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikolore Palu yang diduga memperdagangkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah tersebut petugas kepolisian menemukan sediaan farmasi berupa obat dan kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar yang siap untuk diperdagangkan atau diedarkan perempuan berinisial H di wilayah kota Palu dan sekitarnya.
Barang bukti disita mudian sediaan farmasi berupa obat dan kosmetik tersebut diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun persediaan kosmetik yang berhasil diamankan adalah :
240 (dua ratus empat puluh) Pcs Lipstik NYX 2071.
8 (delapan) lusin lipstik Huda Beauty Glitter.
36 (tiga puluh enam) Pcs Huda Beauty Orang.
74 (tujuh puluh empat) Pcs liptin candi Naked.
48 (empat puluh delapan) Pcs lipstik Hello Kitty Putar.
20 (dua puluh) buah Blus on Aloevera.
12 (dua belas) buah Blus on Beauty.
20 (dua puluh) buah Eye Brow Hasaya Girls.
16 (enam belas) buah Eye Shadow Tanako.
24 (dua puluh empat) Pcs Lipstik Gloss 3ce sasimi.
12 (dua belas) Pcs Lipstik Huda emut.
12 (dua belas) Pcs Bedak Ver 88.
10 (sepuluh) buah Blus On Mac.
4 (empat) Dos Lipstik Kiss Beauty.
48 (empat puluh delapan) Pcs Lipstik Revlon A866.
36 (tiga puluh enam) Pcs Revlon LipGloss Gold.
48 (empat puluh delapan) Pcs Revlon tutup Gliter.
24 (dua puluh empat) Pcs Huda Beauty.
48 (empat puluh delapan) Pcs Huda Beauty Putar.
96 (sembilan puluh enam) Pcs Lipstik NYX A824.
60 (enam puluh) Pcs Lipstik Dose Dos Pink.
2
21 (dua puluh satu) Buah Eyebrow Aloevera.
36 (tiga puluh enam) Pcs Lip Revlon tutup Silver.
18 (delapan belas) Pcs Maskara Dose.
24 (dua puluh empat) Pcs Revlon Lip Gucci.
36 (tiga puluh enam) Pcs Lipstik Kylie.
60 (enam puluh) Pcs Revlon Gepeng.
84 (delapan puluh empat) Pcs Revlon Gloss.
24 (dua puluh empat) Pcs Lipstik Oimio.
36 (tiga puluh enam) Pcs Liptin Doraemon.
24 (dua puluh empat) Pcs Lipstik Revlon Silver.
36 (tiga puluh enam) Pcs Revlon A829.
96 (sembilan puluh enam) Pcs Revlon Tosca.
24 (dua puluh empat) Pcs Liptin Hello Kity.
5 (lima) buah bedak Aprilskin.
30 (tiga puluh) Pcs Lipstik Kylie.
12 (dua belas) Pcs Dermacol.
24 (dua puluh empat) Pcs Lipstik Dose Wanita.
24 (dua puluh empat) Pcs Liptin Line.
5 (lima) Pcs Concealer Aloevera Pens.
12 (dua belas) Pcs Lipstik Huda Glose.
1 (satu) Paket Maskara DDK.
42 (empat puluh dua) Box Lipstik 3ce Nude, Red.
8 (delapan) buah Highlighter Karite.
12 (dua belas) Pcs Eyeliner Aloevera.
35 (tiga puluh lima) Pcs Concealer Bioqua.
12 (dua belas) Pcs Eyeliner Duyung.
12 (dua belas) Pcs Bedak Revlon.
22 (dua puluh dua) Dos Liblam Aloevera.
5 (lima) Dos Contur Stik Aloevera.
19 (sembilan belas) Pcs Masker Gingseng.
8 (delapan) Dos/lusin SP Malaysia.
9 (sembilan) Pcs sabun temulawak.
19 (sembilan belas) Dos/lusin BB Glow.
75 (tujuh puluh lima) Pcs cream Day NightYR.
79 (tujuh puluh sembilan) Pcs Cream racikan full pemutih.
8 (delapan) botol Spray mess V.
53 (lima puluh tiga) paket /dos cream Zam-Zam.
59 (lima puluh sembilan) Cup lulur warna cokelat berlabelkan Sofie.
185 (seratus delapan puluh lima) cup Hand body berlabelkan Sofie.
1 (satu) Buah Buku Kurir.
1 (satu) buah buku Point atau penjualan.
Sedangkan jenis obat yang diamanakan adalah :
243 (dua ratus empat puluh tiga) Pcs Sam Yun Wan.
72 (tujuh puluh dua) Pcs Minyak Lintah Papua.
19 (sembilan belas) Toples Susu Cantik.
13 (tiga belas) botol Spirulina.
2 (dua) Pcs Kianpi Gold.
Menurut AKBP Setiadi, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan H masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
Melakukan koordinasi dengan Kantor Balai Penelitian Obat dan makanan Kota Palu yang menyimpulkan bahwa benar barang bukti berupa obat dan kosmetik tiodak memiliki ijin edar.
“Kasus ini dikenakan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan ( j ) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, hukuman diatas 5 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar sampai Rp2 miliar,” kata Setiadi. (patar)
Tonton Juga :
https://www.youtube.com/watch?v=FAZ1vPKjgXo&t=100s