PALU, Kabar Selebes – Inspektorat Wilayah IV Kementerian Agama RI mengawal proses penghapusan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, pascabencana gempa, tsunami menghantam kampus itu.
“Prinsipnya penghapusan aset ini dapat dilakukan, dan akan kami kawal agar berjalan sesuai amanah ketentuan perundangan,” ucap Inspektur Wilayah IV Kemenag Ri, Hilmi Muhammadiyah, di Palu, Jumat (1/2/2019).
Hilmi Muhammadiyah mengemukakan usulan rencana penghapusan aset dapat dilakukan. Diawali dengan inventarisasi aset negara yang ada di IAIN Palu.
Kemudian, sebut dia, usulan tersebut penghapusan aset di tindak lanjuti oleh Inspektorat Wilayah IV untuk di review, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.
Selanjutnya, kata dia, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan khusus mengenai penghapusan aset negara yang ada di IAIN Palu.
“Di Inventarisir, kemudian nanti akan dibuatkan putusan Menteri Agama. Jadi, aset-aset negara di IAIN Palu yang terdampak bencana, rusak dan hilang nanti di hapus,” kata Hilmi Muhammadiyah.
Ia menyebut Inspektorat Wilayah IV telah menurunkan tim ke IAIN Palu untuk me-review dan menginvetarisir aset negara yang terdampak bencana.
Terkait hal itu Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Kepegawaian dan Perencanaan IAIN Palu Dr Kamaruddin membenarkan usulan rencana penghapusan aset.
“Ada beberapa aset negara yang kami usulkan dan telah direspon oleh Kementerian Agama untuk dihapus. Penghapusan aset itu juga berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi IAIN Palu pascabencana gempa dan tsunami,” ucap Dr Kamaruddin.
Ia menyebut salah satu aset yang diusulkan untuk dihapus dan direkonstruksi kembali yaitu gedung pertemuan AULA IAIN Palu.
Berdasarkan data bagian pengelola aset IAIN Palu terdapat 52 item usulan rencana penghapusan aset perguruan tinggi tersebut, yang telah mendapat persetujuan pemerintah pusat, dan akan dilakukan pada tahun 2019 ini.
Total keseluruhan nilai 52 item aset atau barang milik negara di IAIN Palu yang akan dihapus pada tahun 2019 ini berjumlah Rp 10,699 miliar. Item tersebut belum termasuk dengan kendaraan.
Selain 52 item tersebut, sembilan item aset bergerak (kendaraan) juga akan dihapus pada tahun 2019 dengan total nilai sekitar Rp 1.049 miliar.(Mat/*)
Jangan lupa baca Juga :